PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Persyaratan Rekom SIPTTK PC.PAFI KAB.INHIL
- Fotocopy ijazah dilegalisir (Tidak berlaku bagi ijazah yang sudah BARCODE)
- Foto copy KTP / Surket Domisili (Jika alamat KTP luar daerah)
- Fotocopy STRTTK dilegalisir (Tidak berlaku bagi yang sudah BARCODE / e-STR)
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi
- Fotocopy Surat Naskah Sumpah
- Fotocopy KTAN
- Fotocopy SIPTTK KESATU atau KEDUA (Jika mengajukan lebih dari 1 SIPTTK)
- Fotocopy SIPTTK (Jika mengajukan PERPANJANGAN)
- Surat Pernyataan Mematuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian (Bermaterai Rp.10.000)
- Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan Yang Berlaku
- Surat Persetujuan dari Atasan Langsung/Pimpinan (Kop surat RS/PKM/APOTEK/ TOKO OBAT), di cap basah.
- Surat Keterangan Jadwal Kerja Terlampir ditanda tangani Ketua PAFI jika mengajukan SIPTTK KEDUA atau KETIGA)
- Surat Perjanjian Kerjasama antara TTK dan PSA bermaterai, yang menyebutkan Gaji/Salary dan Lama Kerja Sama, Minimal untuk toko obat Rp.1.000.000, untuk Apotek Rp.1.200.000,' (khusus APOTEK, KLINIK SWASTA & TOKO OBAT dan tidak berlaku RS/PKM).
- Surat Pernyataan kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA dan SIPA sebagai atasan langsung (Khusus ANAFARMA Lulusan tahun 2018 KEBAWAH)
- Pas foto menggunakan Seragam PAFI Latar Belakang Merah
- Bukti Kwitansi Pembayaran Iuran Keanggotan PAFI 1 (Satu) tahun berjalan
CATATAN :
- File/Scan boleh di jadikan 1 (satu) file Pdf, berurutan sesuai persyaratan diatas
- Semua berkas diatas disesuaikan dengan persyaratan permohonan SIPTTK di perizinan (DPMPTSP), dan semua berkas akan dikembalikan ke pemohon.
- Permohonan Rekomendasi SIPTTK dapat didownload di Menu Web setelah data dilengkapi, jangan lupa klik UPDATE
- Konfirmasi tim admin jika berkas persyaratan sudah lengkap