PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Persyaratan Rekom SIPTTK PC.PAFI KAB.INHIL
- Fotocopy ijazah dilegalisir 1 (lembar)
- Foto copy KTP 1/ suket domisili (lembar)
- Fotocopy STRTTK dilegalisir 1 (Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi legalisir 1lmbr
- Surat Sumpah 1 Lembar
- Fotocopy KTAN
- Surat Pernyataan mematuhi Tugas Dan Fungsi Sebagai TTK di APOTEK/TOKO OBAT.
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Organisasi Pafi/ kode etik farmasi bematerai
- Fotocopy SIPTTK pertama (jika mengajukan SIPTTK kedua)
- Fotocopy SIPTTK pertama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK Ketiga)
- Surat pernyataan bekerja dari pimpinan dengan Kop surat APOTEK/ TOKO OBAT/RS/PKM, di cap basah.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara TTK dan Pimpinan bematerai,kontrak kerja menyebut kan gaji/salary sipttk minimal untuk toko obat Rp.1.000.000,', untuk Apotek Rp.1.200.000,' (khusus APOTEK swasta, & TOKO OBAT.) RS/PKM tidak.
- Surat Pernyataan kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA dan SIPA sebagai atasan langsung ( Khusus Anafarma SIPTTK perpanjangan)
- Pas foto menggunakan seragam PAFI
- Bukti Kwitansi pembayaran Rekom SIPTTK sebesar Rp.50.000,-
- Bukti Kwitansi pembayaran Kas Perenam bulan berikutnya