PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Persyaratan Rekom SIP/SIK TTK PC.PAFI KAB.INHIL
- Fotocopy ijazah dilegalisir 1 (lembar)
- Foto copy KTP 1 (lembar)
- Fotocopy STRTTK dilegalisir 1 (Lembar)
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi dilegalisir 1 Lembar
- Fotocopy KTAN (Untuk Anggota Perpanjangan, dan Jika anggota baru sudah ada)
- Fotocopy Surat keterangan tempat bekerja ( tanda tangan dan cap basah)
- Fotocopy SIPTTK pertama (jika mengajukan SIPTTK kedua)
- Fotocopy SIPTTK pertama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK Ketiga)
- Surat pernyataan bekerja dari pimpinan dengan kop perusahaan (bagi TTK lulusan Anafarma yang bekerja dibagian Pelayanan)
- Surat Perjanjian Kerjasama antara TTK dan Pimpinan ( bagi Penanggung Jawab bematerai)
- Surat Pernyataan kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA dan SIPA sebagai atasan langsung ( Khusus Anafarma SIPTTK perpanjangan)
- Pas foto menggunakan seragam PAFI
- Bukti Kwitansi pembayaran Rekom SIPTTK sebesar Rp.50.000,-
- Bukti Kwitansi pembayaran Kas Perenam bulan berikutnya