PERSYARATAN REKOM STRTTK
Persyaratan Rekom STRTTK PC.PAFI KAB.INHI
- Scan Permohonanan Rekomendasi STRTTK
- Scan Pernyataan mematuhi Kode Etik Peraturan Oeganisasi Bematerai 10000
- Scan surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI setempat (bagi perpanjangan STRTTK)
- Scan Asli Surat sumpah yang di tanda tangai oleh yang bersumpah
- Scan Asli Kartu anggota Nasional PAFI (KTAN)
- Scan Asli KTP/Surat Domisili (bagi alamat yang tidak sesuai dengan KTP)
- Scan Asli surat kompetensi yang berlaku
- Scan Asli Ijazah
- Scan Asli STRTTK lama
- Scan Bukti kwitansi pembayaran iuran bulanan anggota pafi terbaru
- Scan Bukti kwitansi pembayaran Sertifikat Kompetensi (bagi perpanjangan melalui resertifikasi)
- Bukti Kwitansi pembayaran Rekom STRTTK sebesar Rp.50.000,-