PERSYARATAN REKOM STRTTK

Persyaratan Rekom STRTTK  PC.PAFI KAB.INHI

  1. Scan Permohonanan Rekomendasi STRTTK
  2. Scan Pernyataan mematuhi Kode Etik Peraturan Oeganisasi Bematerai 10000
  3. Scan surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI setempat (bagi perpanjangan STRTTK)
  4. Scan Asli Surat sumpah yang di tanda tangai oleh yang bersumpah
  5. Scan Asli Kartu anggota Nasional PAFI (KTAN)
  6. Scan Asli KTP/Surat Domisili (bagi alamat yang tidak sesuai dengan KTP)
  7. Scan Asli surat kompetensi yang berlaku
  8. Scan Asli Ijazah 
  9. Scan Asli STRTTK lama
  10. Scan Bukti kwitansi pembayaran iuran bulanan anggota pafi terbaru
  11. Scan Bukti kwitansi pembayaran Sertifikat Kompetensi (bagi perpanjangan melalui resertifikasi) 
  12. Bukti Kwitansi pembayaran Rekom STRTTK sebesar Rp.50.000,-
Alamat

Jalan Veteran No.52 Tembilahan
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
RIAU

Kontak

Email: pafi.inhil@gmail.com
Telp: 082173043220 / 081362333738 / 085210313607
Fax: -
Rekening Organisasi:
Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP.Tembilahan, 9044444008, atas nama : PC. PAFI Kab. Indragiri Hilir